Minggu, 23 Desember 2012

PKM Bukan Ajang Korupsi Mahasiswa



Paragraf Argumentasi

         PKM, merupakan Program Kreativitas Mahasiswa. Diharapkan dari program ini tidak lain yaitu untuk meningkatkan kreativitas para mahasiswa. Di samping untuk tujuan tersebut, melalui program ini diharapkan para mahasiswa memiliki ide untuk memecahkan suatu masalah. Namun, seiring banyaknya mahasiswa yang tertarik dengan program ini, semakin banyak pula perbuatan-perbuatan yang menyeleweng dari tujuan program ini. Salah satunya yaitu penggelembungan dana dari suatu aksi atau program yang akan dilaksanakan. Perbuatan ini muncul karena terdapat dana yang akan diterima mahasiswa jika proposal yang mereka laporkan itu diterima oleh Dikti. Semakin banyak dana yang disalahgunakan, semakin rusak pula kepribadian dari seorang mahasiswa. Oleh karena itu, perlu adanya suatu kebijakan untuk mencegah hal tersebut. Salah satunya adalah pengecekan dengan teliti. Sebelum dilakukan pengiriman proposal, hendaknya panitia atau penanggungjawab mengecek secara detail apakah barang atau benda yang dibeli sesuai dengan harganya. Pengecekan harga dapat dilihat di nota pembayaran barang atau produk. Jadi, setiap barang atau produk yang dibeli harus menggunakan nota. Apabila suatu barang tidak menggunakan nota, maka hal tersebut wajib menjadi penilaian atau catatan tersendiri bagi panitia atau penanggungjawab. Sehingga tujuan dari PKM yang merupakan peningkatan kreativitas mahasiswa tidak berubah menjadi Program Korupsi Mahasiswa.(Wahyu Kartika Dewi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar